URnews

Update COVID-19 Jakarta 18 Januari: Tambah 2.361 Kasus Positif

Eronika Dwi, Senin, 18 Januari 2021 18.06 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Update COVID-19 Jakarta 18 Januari: Tambah 2.361 Kasus Positif
Image: Ilustrasi. (Pixabay/viarami)

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta terus memasifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19. 

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 11.791 spesimen. 

Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 10.012 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 2.361 positif dan 7.651 negatif.

"Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 225.910. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 108.681," terangnya.” ujar Dwi Oktavia dalam keterangan resminya, Senin (18/1/2021).

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 479 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 21.200 (orang yang masih dirawat/ isolasi). 

Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 229.726 kasus. 

Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 204.711 dengan tingkat kesembuhan 89,1 persen, dan total 3.815 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,9 persen.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 17,9 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 9,6 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. 

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. 

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. 

Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait