URnews

Update COVID-19 Jakarta 5 September: 45.446 Positif, 33.991 Sembuh, 1.277 Meninggal

Griska Laras, Sabtu, 5 September 2020 18.51 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Update COVID-19 Jakarta 5 September: 45.446 Positif, 33.991 Sembuh, 1.277 Meninggal
Image: Pixabay

Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta menyampaikan perkembangan terkini, Sabtu (5/9/2020). Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, ada penambahan kasus positif hari ini (5/9/2020) sebanyak 842 kasus.

Jumlah kasus konfirmasi di Jakarta pada hari ini totalnya sebanyak 45.446 kasus. Dari jumlah tersebut, kasus aktif di Jakarta saat ini sebanyak 10.178 (orang yang masih dirawat / isolasi), 33.991 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 1.277 orang meninggal dunia.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memasifkan tes PCR demi menemukan kasus baru secara cepat agar bisa langsung melakukan tindakan isolasi dan perawatan dengan tepat.

Dwi Oktavia menyebut Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan tes PCR terhadap 9.292 spesimen.

"Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7248 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 842 positif dan 6.406 negatif. 

"Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 63.593. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 51.017," terangnya.

Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

 

1599306473-Data-kasus-COVID-19-Jakarta.jpg

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik. Seperti, meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. 

Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait