URnews

Update Kemendikbud Ristek: Libur Sekolah Jelang Nataru Sesuai Kalender Akademik

Shelly Lisdya, Kamis, 16 Desember 2021 10.19 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Update Kemendikbud Ristek: Libur Sekolah Jelang Nataru Sesuai Kalender Akademik
Image: Ilustrasi anak sekolah, (Dok. BKPPD Boyolali)

Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan terbaru terkait libur sekolah dan pembagian rapor jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Poin-poin dalam SE baru ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021. Berikut poin SE nomor 32 yang langsung ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti pada Selasa (14/12/2021).

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur

Dalam poin ini, artinya jadwal libur sekolah siswa kembali pada jadwal awal seperti yang ditetapkan dalam kalender akademik di daerah.

2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan

5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik

6. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19

7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tatrun 2O2I tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronauirus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu, dalam pernyataan resiminya, Suharti menyatakan pembagian rapor dan libur sekolah dilaksanakan sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan.

"Libur semester satu tetap ada," kata Suharti di Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Suharti juga menegaskan sekolah tidak boleh menambah waktu libur selama periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemda.

Untuk itu para pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, serta jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, tetap melaksanakan tugas sesuai jadwal di kalender pendidikan.

"Tentunya, kita perlu pahami bersama bahwa pandemi belum usai. Maka, kita harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait