URnews

Pemkot Malang Bakal Menata Peniadaan Libur Sekolah Selama Nataru

Shelly Lisdya, Rabu, 1 Desember 2021 08.57 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemkot Malang Bakal Menata Peniadaan Libur Sekolah Selama Nataru
Image: Wali Kota Malang, Sutiaji saat meninjau PTM beberapa waktu lalu. (Humas Pemkot Malang)

Malang - Pemerintah Kota Malang bakal menata peniadaan libur sekolah selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 mendatang.

Hal ini menyusul kebijakan pemerintah pusat yang melarang libur sekolah di masa perayaan Nataru 2022 mendatang.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, wilayahnya akan mengikuti arahan pemerintah pusat. Sementara aturan secara teknis di sekolah nantinya akan dibahas lebih lanjut.

"Kami belum mengelola. Tapi, sekolah ini intinya tidak ada liburan. Jadi nanti ada pembatasan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

Sutiaji menyebut, dengan tidak adanya libur saat Nataru tidak akan ada masalah, pasalnya pelajar sudah terbiasa dengan pembelajaran daring. Sehingga, dengan tidak ada libur akan memberikan ruang pembelajaran lebih bagi siswa-siswi di Kota Malang.

"Kita kan sudah lama sekolah online, kalau ini tetap masuk tidak akan berpengaruh signifikan. Saat ini, dengan pembelajaran daring sudah banyak waktu yang bisa digunakan oleh siswa maupun orang tua untuk komunikasi. Terlebih, saat ini sudah merdeka belajar, sumber ajar di mana-mana," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Husnul Muarif mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang untuk sistem pengawasan. Termasuk, tetap dilakukannya swab acak untuk pelajar maupun guru sebagai langkah pencegahan COVID-19.

"Kami koordinasi dengan Dinas pendidikan, terutama saat PTM di titik yang ada kelonggaran seperti istirahat kemudian pergantian jam pelajaran. Swab akan tetap kami laksanakan karena bagaimanapun juga PTM jangan sampai ada klaster di Kota Malang," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat mengimbau kepada sekolah untuk tidak memberikan libur khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Periode ini berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Imbauan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam instruksi yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi Purn Muhammad Tito Karnavian pada 22 November 2021 lalu, selama periode Nataru sekolah tidak diperkenankan untuk memberikan libur khusus.

Dengan demikian, hari libur hanya jatuh pada tanggal 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 saja.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait