URnews

Polri: Oknum Pelanggaran Karantina Akan Didenda Rp 100 Juta

Rasya Azzahra, Minggu, 6 Februari 2022 11.46 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polri: Oknum Pelanggaran Karantina Akan Didenda Rp 100 Juta
Image: Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Dedi Prasetyo (Foto: Antara)

Jakarta - Polri siap ambil tindakan tegas bagi para pelaku pelanggar dan penyimpangan karantina di tengah Covid-19. Hal tersebut, disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Dedi Prasetyo yang juga sekaligus sebagai tindak lanjut atas perintah Presiden Jokowi.

Dedi menyampaikan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) telah diperintahkan untuk membentuk tim untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran dan penyimpangan karantina.

"Tim sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi, dengan berbagai pihak mulai keimigrasian, kekarantinaan kesehatan kemudian satgas covid, pengelola bandara hingga petugas di bandara, sampai dengan ke hulunya adalah pihak PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang karantina," ungkap Dedi dikutip dalam acara Polri TV (5/2/2022).

Dedi mengungkapkan, terjadinya beberapa kasus pelanggar karantina, dikarenakan adanya blank area dari WNA dan WNI ketika keluar dari pesawat menuju bagian imigrasi. 

"Di situ blank area yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. Terjadi transaksional, sehingga WNA dan WNI yang harusnya karantina di tempat yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan," pungkas Dedi.

Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan, jika oknum terbukti melakukan pelanggaran dalam proses karantina, maka akan ada konsekuensi hukum dan denda yang perlu dibayar.

“Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa dikenakan Pasal korupsi,” papar Dedi.

Maka dari itu, Dedi mengimbau agar masyarakat tetap disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) dimana pun, baik di dalam maupun di luar, serta menghindari adanya kerumunan.

"Satgas akan memperketat protokol kesehatan agar asesmen level di wilayah bisa dikendalikan. Silahkan laporkan ke polisi terdekat jika melihat penyimpangan kekarantinaan pasti dilakukan tindakan tegas," ucapnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait