URtainment

Usai Ajukan Rehabilitasi, Fauzan Sisitipsi Jalani Asesmen di BNN Jakarta

Shelly Lisdya, Rabu, 23 Maret 2022 12.52 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Usai Ajukan Rehabilitasi, Fauzan Sisitipsi Jalani Asesmen di BNN Jakarta
Image: Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis jalani asesmen. (Dok PMJ).

Jakarta - Vokalis band Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis menjalani proses asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Fauzan menjalani proses asesmen usai pihak keluarga mengajukan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

"Hari ini, sesuai jadwal jam 10.00 WIB, kami akan berangkat ke BNNP DKI Jakarta dan selanjutnya saudara MFL akan dilakukan asesmen oleh tim asesmen terpadu," kata Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Harry menyebut, Fauzan akan diwawancara oleh tim asesmen terpadu (TAT). Adapun hasil proses asesmen paling cepat keluar dalam waktu dua sampai tiga hari ke depan.

Kendati mengajukan rehabilitasi, Harry memastikan proses hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Fauzan Lubis tetap berjalan.

"Proses hukum tetap berjalan, jadi sambil kita menunggu rekomendasi dari tim TAT nanti," jelasnya.

Sementara itu, saat didampingi penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat turun dari lantai dua, Fauzan yang mengenakan kemeja putih dan jaket berwarna biru itu mengaku dalam kondisi baik dan sehat.

"Alhamdulillah sehat, alhamdulillah," kata Fauzan.

Adik kandung dari aktor Wafda ini juga mengaku sudah dijenguk oleh keluarga dan kerabat selama mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Barat.

"Sudah, sudah ada (yang menjenguk)," terangnya.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang figur publik bernama Muhammad Fauzan Lubis (MFL) atas kasus penyalahgunaan narkoba. MFL merupakan musisi yang tergabung dalam grup band Jazz.

Dalam pemeriksaan, Fauzan mengaku telah mengenal dan mengonsumsi ganja selama kurang lebih 12 tahun. Selain itu, ia juga pernah menggunakan sabu serta obat-obatan lain seperti psikotropika.

"Tersangka mengaku mulai mengonsumsi dan mengenal ganja sejak tahun 2010, juga pernah mengonsumsi sabu sejak 2014 sampai 2019," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (18/3/2022).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait