Usai Diperiksa, Dea OnlyFans Ditetapkan Jadi Tersangka

Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan content creator OnlyFans, Dea, sebagai tersangka terkait tindakan pornografi.
Penetapan itu disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Sabtu (26/3/2022).
"Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea, dan hasil pemeriksaan penyidik kami sudah lakukan gelar perkara dan sudah kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Auliansyah Lubis kepada wartawan.
Ia mengatakan ada sejumlah bukti yang sudah dikantongi penyidik sebelum penetapan tersebut. Bukti-bukti itu pun telah disita pihak kepolisian.
"Kami dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video-video porno dengan foto-foto yang syur," ungkap Auliansyah.
Sebelumnya, Dea OnlyFans diamankan di rumahnya di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) malam. Auliansyah mengatakan, penangkapan tersebut terkait transaksi konten Dea di aplikasi OnlyFans.
Video detik-detik penangkapan Dea pun viral di media sosial. Dalam video tersebut, Dea yang masih mengenakan baju tidur berwarna putih terlihat pasrah. Tanpa perlawanan, ia menemui penyidik yang menjemputnya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga turut menyita laptop Dea berwarna merah. Polisi juga sempat menanyakan hard disk kepada Dea, namun ia hanya menggelengkan kepala.