Usai Periksa Oknum Polwan Pelaku Penganiayaan, Polisi Bakal Gelar Perkara

Pekanbaru - Polisi telah memeriksa enak saksi termasuk oknum polisi wanita (polwan) Brigadir IR yang diduga melakukan penganiayaan terhadap wanita bernama Riri.
"Enam saksi telah diperiksa. Rencananya besok penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini," ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Minggu (25/9/2022).
Selain Brigadir IR, tetangga korban yang mengetahui kejadian tersebut ikut diperiksa.
Brigadir IR sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Propam Polda Riau, Jumat (23/9/2022), setelah dijemput dan dibawa ke Polda Riau.
"Pimpinan menaruh atensi terkait kasus ini. Langkah-langkah penanganan diambil dengan cepat. Saat ini proses hukum sedang berjalan. Bila terbukti, pimpinan tak akan segan menindak tegas sesuai aturan," jelasnya.
Diketahui, Brigadir IR yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau dilaporkan ke Polda Riau terkait penyekapan dan penganiayaan kepada Riri.
Tindakan itu dikarenakan Brigadir IR tak setuju adiknya menjalin hubungan asmara dengan Riri yang sudah berjalan selama tiga tahun.
Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan pada Rabu (21/9) sekitar pukul 20.00 WIB.
Keduanya menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi buta. Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran Kantor BNN Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil.
Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami luka memar di beberapa titik tubuhnya serta bengkak di kepalanya.