URnews

Usul Wakil Ketua KPK Baru: Ganti Uang Korupsi 3 Kali Lipat Tak Diproses Hukum

Ika Virginaputri, Sabtu, 1 Oktober 2022 16.23 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Usul Wakil Ketua KPK Baru: Ganti Uang Korupsi 3 Kali Lipat Tak Diproses Hukum
Image: Wakil Ketua KPK terpilih Johanis Tanak (Foto: youtube @DPR RI)

Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengadakan fit and proper test untuk menyeleksi Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pengganti Lili Pintauli Siregar pada hari Kamis (29/9/2022).

Uji kelayakan tersebut kemudian memilih Johanis Tanak, mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, sebagai Wakil Ketua KPK yang baru. Di hadapan Komisi III DPR, Johanis mengusulkan agar diberlakukan tindakan restorative justice (RJ) terhadap pelaku korupsi.

Bentuknya berupa hukuman pengembalian uang hasil korupsi sebanyak 3 kali lipat. Dengan pengembalian kerugian negara itu, Johanis menyebutkan tidak perlu memproses hukum koruptor yang menyebabkan negara makin banyak mengeluarkan biaya.

"Ketika ada yang melakukan tindak pidana korupsi, saya berharap dia dapat mengembalikan uang tersebut tapi dia kena denda juga, kena sanksi juga. Bisa saja dua atau tiga kali (lipat). Ketika sudah ada restorasi justice, dia bisa mengembalikan, kita tidak proses tapi mengembalikan 2 kali atau tiga kali maka tidak perlu diproses secara hukum," kata Johanis menyarankan.

Johanis mengibaratkan uang pengembalian kerugian negara tersebut layaknya pinjaman bank. Saat si peminjam melakukan penyimpangan, maka selain harus membayar bunga pinjaman, dia juga akan dikenakan denda.

Menurut Johanis hal ini bisa dilakukan sebagai tindak pencegahan agar uang negara tidak banyak terkucur untuk memproses hukum koruptor. Dari segi perundang-undangan, Johanis menyebut aturan yang sudah ada sebelumnya bisa dikesampingkan dengan adanya peraturan baru.

"Kalau saya menggunakan RJ dalam korupsi, saya akan menggunakan Undang-Undang tentang BPK. Apabila BPK menemukan kerugian keuangan negara, maka BPK akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada yang diduga melakukan kerugian untuk mengembalikan kerugian negara. Saya berpikir kalau kerugian negara dikembalikan, maka pembangunan dapat berlanjut," Johanis berpendapat.

Johanis juga mengusulkan adanya Peraturan Presiden sebagai dasar penegakan hukum berupa pengembalian uang korupsi ini. Dia berharap usul ini mendapatkan persetujuan dan dukungan dari DPR.

"Meskipun belum diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi bisa diisi dengan suatu peraturan untuk mengisi kekosongan hukum, mungkin dengan membuat peraturan presiden," Johanis menambahkan. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait