Eks Koruptor Boleh Jadi Calon Anggota DPR, Begini Faktanya
Jakarta - Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 sudah kurang dari dua tahun. Tak ayal saat ini publik mulai disibukkan dengan pembahasan mengenai pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Pekan lalu, publik mulai membahas seputar partai politik yang akan ‘bertarung’ dalam Pemilu 2024 mendatang. Berdasarkan catatan KPU, ada 40 partai politik yang sudah mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024.
Selagi menunggu asesmen KPU terhadap partai politik tersebut, publik kembali membicarakan tentang pemilu. Kali ini, yang menjadi bahasan adalah mantan narapidana (napi) korupsi yang diperbolehkan untuk menjadi calon legislatif (caleg) pada pemilu mendatang.
Apakah memang demikian? Apa yang menjadi dasar eks napi koruptor bisa menjadi calon anggota dewan yang terhormat? Berikut uraiannya.
UU Nomor 7 Tahun 2017
Bahasan tentang eks koruptor boleh menjadi caleg dalam pemilu sebenarnya bukan hal baru. Pada 2019 silam, bahasan ini sudah hangat dibicarakan.
Eks koruptor bisa menjadi caleg merujuk pada aturan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada Pasal 240 Ayat (1) huruf g.
Dalam pasal tersebut diuraikan mengenai persyaratan bagi masyarakat yang ingin menjadi caleg, yaitu calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Terdapat 16 syarat dalam Pasal 240 Ayat (1) ini. Di antaranya adalah caleg harus WNI yang telah berumur 21 tahun, bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di wilayah NKRI, dapat berbicara dalam Bahasa Indonesia, dan seterusnya.
Sementara persyaratan yang menyinggung soal tindak pidana tertera pada huruf g pasal dan ayat tersebut.
Dalam huruf g ini, disebutkan bahwa caleg tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
Namun demikian, aturan ini tetap memberikan ruang bagi eks narapidana jika ingin menjadi caleg dengan syarat ia harus mengakui secara terbuka dan jujur pernah menjadi napi.
Berikut bunyi lengkap Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU 7/2017:
“tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”
Selain itu, tidak ada aturan atau syarat lain bagi caleg yang menyangkut tentang hukum atau tindakan pidana.