URnews

Usut Dugaan Korupsi BBM, Polisi Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga

Nivita Saldyni, Rabu, 9 November 2022 16.26 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Usut Dugaan Korupsi BBM, Polisi Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga
Image: Tim penyidik Dittipidkor Bareskrim melakukan penggeledahan di ruang IT PT PPN di Gedung Sopo Del Tower, Mega Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022). (Dok. Dittipikor Bareskrim Polri via ANTARA)

Jakarta - Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat PT Pertamina Patra Niaga (PPN) di Gedung Wisma Tugu Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

Dittipidkor Bareskrim Polri Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo menyebut, penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli BBM non-tunai antara PT PPN dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.

"Tujuan penggeledahan dalam rangka mencari barang bukti atau alat bukti lain guna membuat terang tindak pidana yang sedang kami selidiki," kata Cahyono, mengutip ANTARA, Rabu (9/11/2022).

Barang atau alat bukti yang dimaksud itu seperti dokumen transaksi keuangan, bukti-bukti aliran transaksi keuangan, barang bukti elektronik terkait korespondensi para pihak, serta barang bukti elektronik terkait transaksi jual beli BBM non-tunai dan transaksi pembayaran.

Bukti-bukti itu tak hanya dicari di kantor pusat PT PPN. Cahyono menambahkan, pihaknya juga turut menggeledah ruang IT PT PPN di Gedung Sopo Del Tower Jl. Mega Kuningan Barat, Jakarta Selatan dan Kantor PT AKT di Menara Merdeka Jl. Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat untuk mengumpulkan bukti tersebut. 

Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Cahyono mulai pukul 09.00 WIB. Total ada tiga tim yang diterjunkan Dittipidkor Bareskrim Polri dalam penggeledahan tersebut.

"Kegiatan penggeledahan ini melibatkan tim dari Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Puslabfor Polri guna penanganan barang bukti (barbuk) elektronik dari hasil kegiatan penggeledahan," jelasnya.

Sebelumnya, kasus ini dirilis oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Senin (22/8/2022). Dalam keterangannya, Dedi mengungkap PT PPN telah melakukan perjanjian jual BBM non-tunai dengan PT AKT pada 2009-2012. Perjanjian itu ditandatangani langsung oleh Direktur Pemasaran PT PPN dengan Direktur PT AKT.

Dalam perjalanannya, diduga ada penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian tersebut saat terjadinya proses penjualan BBM ke PT ATK. Tindak pidana korupsi dalam proses penjualan BBM non-tunai diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 451,6 miliar.

Perkara itu kini tengah diusut oleh Dittipidkor Bareskrim Polri. Sejak Agustus, polisi telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait