URnews

Kabareskrim Komjen Agus Dilaporkan ke Propam Polri Terkait Suap Tambang Ilegal

Ardha Franstiya, Selasa, 8 November 2022 13.58 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kabareskrim Komjen Agus Dilaporkan ke Propam Polri Terkait Suap Tambang Ilegal
Image: Kabareskim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto (Dok. PMJ News)

Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait kegiatan penambangan ilegal.

Pelaporan sendiri diinisiasi oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Iwan Samule.

"Laporan terhadap gratifikasi atau suap atau penerimaan uang koordinasi yang disebut uang koordinasi kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto," jelas Iwan di Mabes Polri Jakarta, Senin (7/11/2022).

Iwan mengungkapkan aduan berawal terkait adanya dugaan praktek penambangan batubara secara ilegal di wilayah Desa Santun Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Selain itu, pengakuan dari Ismail Bolong yang mengaku pernah menyetor uang Rp 2 miliar sebanyak tiga kali ke Kabareskrim Agus.

Selebihnya, Iwan juga meminta Propam Polri untuk menindaklanjuti  penyelidikan terkait kegiatan penambangan ilegal di Kaltim.

Menurutnya, Divisi Propam Polri yang masih dipimpin Ferdy Sambo sudah melakukan penyelidikan soal dugaan adanya kegiatan penambangan ilegal di Kaltim sejak Februari 2022.

"Di sini sudah dijelaskan bahwa Komjen Pol Agus Andrianto menerima uang koordinasi yang diberikan oleh yang namanya Ismail Bolong. Itu sudah dilakukan penyelidikan oleh Karo Paminal, itu kenapa sampai hari ini dari bulan Februari dan suratnya ditulis oleh Kadiv Propam rekomendasinya itu April itu per tanggal (7/4) itu sudah diserahkan surat itu kenapa tidak dilakukan penindakan," ujar Iwan menerangkan.

Iwan mengatakan dalam laporan Propam itu disampaikan bahwa sudah cukup bukti penyuapan atau penyerahan penerimaan uang koordinasi kepada Komjen Pol Agus Andrianto.

Dengan begitu, Iwan mendesak Biro Paminal Propam Polri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Propam pada bulan Februari 2022 lalu.

"Makanya kami meminta kepada Pak Kapolri agar segera menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Paminal dan juga surat yang diberikan, rekomendasi yang diberikan kepada Pak Kapolri saat itu tanggal 7 April," jelasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batubara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kaltim dengan keuntungan sekitar Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar setiap bulan.

Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.

Namun tak lama, Ismail Bolong membuat pernyataan bantahan. Dalam video keduanya, Ismail menyampaikan permohonan maaf kepada Kabareskrim atas berita yang beredar. 

Ismail mengklarifikasi bahwa ia tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim Agus Andrianto.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait