URnews

Usut Kekerasan Jurnalis di Surabaya, Polda Jatim Bentuk Tim Khusus

Nivita Saldyni, Selasa, 30 Maret 2021 17.44 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Usut Kekerasan Jurnalis di Surabaya, Polda Jatim Bentuk Tim Khusus
Image: Ilustrasi Jurnalis. (Pixabay/Engin Akyurt)

Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membentuk tim khusus (timsus) untuk menganani dugaan kasus kekerasan jurnalis yang dialami Nurhadi, koresponden Tempo di Surabaya. Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan tim ini dibentuk agar perkara ditangani dengan transparan.

“Yang jelas tim penyidik yang menangani perkara Nurhadi akan dilakukan secara transparan dan bahkan wartawan juga bisa mengawalnya hingga perkara yang ditangani oleh Ditreskrimum bisa untas,” kata Nico kepada wartawan di Surabaya, Selasa (30/3/2021).

Sekali lagi, ia menegaskan pihaknya bakal menangani kasus ini dengan transparan. Untuk itu ia meminta seluruh jajaran kepolisian di wilayahnya tetap berkomunikasi dengan baik untuk menjalin sinergitas.

“Termasuk mari kita sama sama jaga Jawa Timur agar bisa tetap kondusif. Tetunya kami sangat terbuka dan transparan untuk menangani kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu hingga saat ini penyidik telah melakukan olah TKP pada Senin (29/3/2021) dan memeriksa saksi korban pada Selasa (30/3/2021). Nurhadi pun telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap dirinya siang tadi.

“Penyidik sudah minta keterangan kepada saksi pelapor dan terlapor,” imbuh Nico.

Selain Nurhadi, polisi juga bakal memeriksa beberapa orang terlapor. Mereka adalah orang-orang yang diduga terlibat dan sempat disebutkan Nurhadi sebelumnya.

"Sekali lagi, kami akan menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi yang akan diajukan, dan tentunya juga kami akan berkoordinasi dengan instansi supaya bisa berjalan dan segera selesai," pungkasnya.

Seperti Urbanasia beritakan sebelumnya, Nurhadi telah melayangkan laporan atas dugaan penganiayaan dirinya saat melakukan investigasi kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (27/3/2021) lalu ke Polda Jatim. Laporan ini telah diterima SPKT dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait