URnews

UU Cipta Kerja Masih Berlaku, Jokowi: Kemudahan Investasi Akan Saya Pimpin

Nivita Saldyni, Senin, 29 November 2021 13.08 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
UU Cipta Kerja Masih Berlaku, Jokowi: Kemudahan Investasi Akan Saya Pimpin
Image: Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers soal UU Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021). Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) masih berlaku pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Ia pun memastikan pemerintah akan menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.

“Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin. Saya pastikan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi MK nomor 91/PUU-XVIII/2020,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Senin (29/11/2021).

Hal itu disampaikan Jokowi didampingi sejumlah menteri koordinator kabinet Indonesia Maju. Diantaranya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Korodinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Saya telah memerintahkan kepada para menko dan meteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya. Dan MK sudah menyatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja masih tetap berlaku," lanjutnya.

1638166001-UU-Ciptaker-29-Nov-2021.jpgSumber: Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers soal UU Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021). Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Jokowi menambahkan, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan. Sehingga ia menegaskan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

"Dengan dinyatakannya masih berlakunya Undang-undang Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam undang-undang itu dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," tegasnya.

Untuk itu, ia meminta agar seluruh pelaku usaha dan investor tidak perlu khawatir. Ia pun berjanji bakal menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.

"Oleh karena itu saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor, dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tutupnya.

Sebelumnya, MK menyatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NKRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK juha memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK.

Jika dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, maka Undang-undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait