URamadan

Vaksin Booster hingga Masker 3 Lapis, Ini Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022

William Ciputra, Minggu, 3 April 2022 18.04 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Vaksin Booster hingga Masker 3 Lapis, Ini Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022
Image: Ilustrasi - Pendatang ke Jakarta. (ANTARA FOTO)

Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan orang dalam negeri melalui Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022. SE ini akan menjadi acuan aturan mudik Lebaran 2022 mendatang. 

Dalam SE ini, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) alias pemudik diminta untuk memperkuat protokol kesehatan (prokes). Salah satunya menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. 

Jarak fisik antar manusia juga diatur minimal 1,5 meter. Masyarakat diminta tidak berbicara sepanjang perjalanan pada moda apapun, serta tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan udara bagi penerbangan kurang dari 2 jam. 

Selain itu, pemudik yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap ditambah booster tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen. 

Sebaliknya, pemudik yang belum mendapatkan vaksin booster wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampel diambil maksimal 1x24 jam atau PCR yang sampel diambil maksimal 3x24 jam. 

Berikut aturan lengkap mudik lebaran 2022 berdasarkan SE Satgas COVID-19 yang diterima Urbanasia pada Minggu (3/4/2022):

Protokol

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. 

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa: 

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu; 
  2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain; 
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; 
  5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; 
  6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait