URnews

Vaksinasi COVID-19 di Jakarta Dimulai, Berikut Tahapan Distribusinya

Eronika Dwi, Kamis, 14 Januari 2021 16.02 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Vaksinasi COVID-19 di Jakarta Dimulai, Berikut Tahapan Distribusinya
Image: Media Briefing Kesiapan Vaksin COVID-19 di Jakarta. (Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta - Setelah sebanyak 120.040 vial vaksin Sinovac diterima dari PT Biofarma hingga 11 Januari 2021, hari ini (14/1/2021) Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan vaksinasi COVID-19.

Nah, pada tahap awal, vaksinasi dilakukan kepada tenaga kesehatan yang mendapatkan SMS blast dari Pemerintah Pusat dan telah melakukan registrasi ulang.

Terkait pendistribusian vaksin sendiri telah dilakukan sejak Selasa (12/1/2021) ke kabupaten kota.

Distribusi dilakukan berjenjang mulai dari Dinas Kesehatan ke Suku Dinas Kesehatan, lalu ke Puskesmas, hingga menuju seluruh Faskes tempat penyuntikan vaksinasi termasuk RS, dengan sangat memperhatikan rantai dingin vaksin di setiap lokasi.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sudah dimulai pendistribusian vaksin dan logistik vaksin dari Dinas Kesehatan ke Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Kota dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

"Kami sudah melakukan simulasi distribusi logistik dan simulasi alur pelaksanaan vaksin di faskes bersama Sudinkes, Puskesmas, dan BPJS Kesehatan. Terdapat 488 faskes di DKI Jakarta yang telah didaftarkan P-Care BPJS sebagai pelaksana imunisasi COVID-19, sesuai persyaratan yang telah ditetapkan," ujar Widyastuti.

Total 488 Faskes tersebut terdiri dari RSUD, RS Vertikal/TNI/Polri, RS Swasta, Puskesmas, Klinik Pemerintah/Swasta yang tersebar di 6 Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.

Sementara sesuai Permenkes 84 Tahun 2020, pelayanan vaksinasi COVID-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau swasta yang memenuhi persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan pos pelayanan Vaksinasi COVID-19, klinik, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Adapun Persyaratan bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan melaksanakan vaksinasi COVID-19 adalah:

a. Memiliki tenaga kesehatan pelaksana Vaksinasi COVID-19;
b. Memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait