URnews

Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Anisa Kurniasih, Jumat, 16 Oktober 2020 18.59 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Image: Instagram @vanessaangelofficial

Jakarta - Artis Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus kepemilikan psikotropika

Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil Xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kadaluarsa.

“Tuntutan enam bulan dengan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Hal yang memberatkan tuntutan Vanessa Angel yakni perbuatannya yang tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan psikotropika. Selain itu, Vanessa juga sudah pernah dihukum atas kasus pidana lainnya.

Selama persidangan berlangsung, jaksa menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf.

Vanessa melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau pledoi setelah pembacaan tuntutan, pasalnya, ia memiliki buah hati yang masih membutuhkan ASI darinya.

Diketahui, Vanessa melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait