URnews

Kasus Narkoba Masuki Tahap Kedua, Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota

Ardha Franstiya, Kamis, 6 Agustus 2020 21.16 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus Narkoba Masuki Tahap Kedua, Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota
Image: Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/4/2019). (Ilustrasi/ANTARA)

Jakarta - Kasus yang menyeret artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah terkait penyalahgunaan narkoba telah memasuki tahap kedua.

Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tahanan kota hingga 25 Agustus 2020 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar). 

Status Vanessa ini berdasarkan pertimbangan terkait tengah menjalankan pemberian ASI pada anaknya.

Penetapan tersebut usai dilimpahkannya berkas dan bukti kasus Vanessa Angel ke Kejari Jakbar oleh Polres Jakarta Barat. Dalam artian, kasus Vannesa Angel akan dilanjutkan ke pengadilan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar mengatakan bahwa penyerahan berkas dan tersangka ke Kejari Jakbar telah dilakukan hari ini

"Hari ini sudah tahap dua," ujar Ronalo saat dihubungi wartawan, Kamis (6/8/2020).

Sementara itu kuasa Hukum Vanessa, Arjana Bahaskara Solichin mengapresiasi langkah Kejari Jakbar yang sudah mengabulkan permohonanan penahanan Vanessa.

"Kami sangat berterima kasih karena kebijaksanaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang menerima permohonan dari penasihat hukum Vanessa bahwa klien kami dijadikan sebagai tahanan kota sampai tanggal 25 Agustus 2020," jelas Arjana. 

Sebelumnya, Vanessa Angel bersama Bibi Ardiansyah dan asistennya berinisial CL diamankan polisi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (16/3/2020) malam. Dari penangkapan ketiganya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait