URtainment

Vanessa Khong dan Ayahnya Berperan Samarkan Hasil Kejahatan Indra Kenz

Nivita Saldyni, Selasa, 19 April 2022 13.38 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Vanessa Khong dan Ayahnya Berperan Samarkan Hasil Kejahatan Indra Kenz
Image: Vanessa Khong dan Indra Kenz. (Instagram)

Jakarta - Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri mulai Selasa (19/4/2022). Sebelumnya keduanya diperiksa sebagai tersangka pada Senin (18/4/2022). 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap peran keduanya dalam kasus penipuan investasi lewat platform Binomo yang lebih dulu menyeret nama crazy rich Medan, Indra Kenz.

"Vanessa Khong telah menerima aliran dana sekitar Rp 5 miliar dan beberapa barang senilai sekitar Rp 349 juta dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Selain itu Indra juga diketahui telah membeli sebidang tanah senilai Rp 7,8 miliar di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Tanah itu dibelinya dengan menggunakan nama Vanessa Khong.

Sedangkan ayah Vanessa, Rudiyanto juga terbukti menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1.583.000.000. Rudiyanto terbukti membantu Indra menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.

"Ia juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash. Dimana sebelumnya tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24 miliar," bebernya.

Whisnu menambahkan, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dalam kasus ini. Hal ini membuat keduanya terancam hukuman penjara lima tahun.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Whisnu.

Tanah hingga Jam Tangan Mewah Vanessa Khong dan Ayahnya Disita

Sementara pada konferensi pers Selasa (19/4/2022), Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut polisi telah menyita uang Rp 5 miliar dan sebidang tanah dari Vanessa Khong. Polisi juga sudah menyita 10 jam tangan mewah dari Rudiyanto Pei.

"Ya, sudah (disita uang tunai Rp 5 miliar dan sebidang tanah). Hari ini dilakukan penyitaan dari saudara RP berupa 10 jam tangan mewah," kata Ramadan kepada wartawan.

"Tentunya penyidik akan terus mengembangkan dan menelusuri," pungkasnya.

Mengenal UU TPPU

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait