URtainment

Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Binomo

William Ciputra, Senin, 11 April 2022 04.47 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Binomo
Image: Vanessa Khong dan Indra Kenz. (Instagram)

Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pengusutan terhadap kasus penipuan berkedok investasi melalui platform aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz. 

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru, yaitu Vanessa Khong selaku pacar Indra Kenz, Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz, dan Rudiyanto Pei yang merupakan ayah Vanessa Khong. 

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, ketiga tersangka baru itu dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“Terhadap 3 orang tersangka, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 ayat 1e KUHP,” kata Whisnu kepada wartawan, Minggu (10/4/2022). 

Keterlibatan tiga tersangka ini yaitu terdapat aliran dana dari Indra Kenz. Selain itu, ketiganya juga membantu menempatkan atau menyamarkan dana hasil kejahatan yang dilakukan Indra Kenz. 

Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis, 14 April 2022 mendatang. 

Dengan tiga tersangka baru ini, maka penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus Binomo. 

Empat tersangka sebelumnya yaitu Indra Kesuma atau Indra Kenz selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manajer Binomo Indonesia, Fakar Suhartami pratama atau Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, dan Wiky Mandara Nurhalim selaku admin Indra Kenz.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait