URtrending

Viral Guru Nonmuslim Mengajar di Madrasah, Kemenag: Tak Melanggar Aturan

Shelly Lisdya, Selasa, 2 Februari 2021 09.46 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Viral Guru Nonmuslim Mengajar di Madrasah, Kemenag: Tak Melanggar Aturan
Image: Kemenag Sulsel

Jakarta - Beberapa waktu lalu, viral di media sosial seorang CPNS guru mata pelajaran geografi, yang merupakan non muslim, ditempatkan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja.

Menanggapi hal ini, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, jika hal tersebut sesuai dengan regulasi.

Menurutnya, sebagai sekolah berciri khas Islam, guru mata pelajaran agama di madrasah memang harus beragama Islam. Mata pelajaran agama itu antara lain Aqidah Akhlak, Al-Qur'an Hadis, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab. 

"Tapi, untuk guru mata pelajaran umum di madrasah, regulasi mengatur bahwa itu bisa juga diampu oleh guru non muslim," kata Muhammad Zain, seperti dikutip dari laman Kemenag, Selasa (2/2/2021).

"Hal itu sejalan dengan regulasi sistem merit," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen SDM yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan merit yang diatur dalam regulasi. 

Zain menyatakan, jika peraturan ini telah diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Permenpan No 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, dan Perka BKN No 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Zain menjelaskan, Pasal 23 ayat (1) PP 11 tahun 2017 misalnya, mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan. 

Persyaratan tersebut antara lain, yakni usia 18 hingga 35 tahun, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, bersedia ditempatkan di mana saja.

"Ini tidak hanya berlaku di madrasah, tapi juga di sekolah agama lain dan juga di perguruan tinggi. Sebagai contoh, di Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri tertentu, ada yang dosen mata kuliah umumnya beragama berbeda," jelasnya.

Dengan demikian, ia menegaskan, bahwasanya penempatan CPNS guru geografi non muslim di MAN Tana Toraja, tidak melanggar aturan. 

"Kemenag akan terus melakukan evaluasi agar proses pembelajaran di madrasah semakin berkualitas," tandasnya.

1612233811-Eti-Kurniawati.jpgSumber: Eri Kurniawati/Kemenag Sulsel

Sebelumnya, beredar di mesia sosial, bahwa Eti Kurniawati yang merupakan calon pegawai negeri sipil (CPNS) kaget melihat SK pengangkatan sebagai guru CPNS yang menempatkannya di madrasah.

Sekadar diketahui, Eti Kurniawati merupakan alumni jurusan geografi di Universitas Negeri Makassar (UNM) dan beragama kristen. Eti menerima SK pengangkatannya sebagai guru CPNS pada 19 Januari 2021 bersama dengan delapan CPNS lainnya.

Dengan demikian, Eti menjadi guru wanita pertama di MAN Tana Toraja yang tidak mengenakan hijab.

"Awalnya saya kaget ketika menerima SK dan mengetahui bahwa saya ditempatkan di MAN Tana Toraja. Saya pikirnya akan ditempatkan di sekolah umum sesuai agamaku," kata Eti seperti dikutip dari laman Kemenag Sulsel.

"Tapi ya karena saya yakiin ini adalah rencana Tuhan dalam hidup saya, maka akan saya jalani sebaik mungkin dan berusaha beradaptasi dengan lingkungan yang baru nantinya,"  tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait