URnews

Tak Masuk CPNS, Perekrutan Guru Melalui Jalur PPPK di 2021

Shelly Lisdya, Senin, 4 Januari 2021 10.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tak Masuk CPNS, Perekrutan Guru Melalui Jalur PPPK di 2021
Image: Ilustrasi guru mengajar. (World Bank Group)

Jakarta - Mulai tahun ini, pemerintah menghentikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru.

Nantinya, perekrutan guru akan melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian, guru bukan lagi disebut sebagai PNS. Sementara pendidik yang sudah ditetapkan sebagai PNS akan tetap dipertahankan hingga ia pensiun. 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, memaparkan, jika pemerintah saat ini tengah memperbanyak porsi PPPK untuk tenaga pengajar. Dan dalam waktu dekat ini, pemerintah bakal membuka penerimaan sebanyak satu juta formasi guru PPPK.

"Keputusan ini sudah disetujui oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim. Dan kami memutuskan penerimaan guru bukan lagi dari CPNS melainkan PPPK," katanya dalam keterangan resmi.

Alasan perubahan tersebut, didasari karena guru yang berstatus PNS akan meminta mutasi setelah pengangkatan. Pemerintah menilai ini merupakan masalah yang serius, sebab sistem pendidikan akan terus berubah dan pemerataan tak terselesaikan.

"Dengan adanya mutasi itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," terangnya.

Sementara untuk perbedaan guru ASN, PNS dan PPPK ada sedikit perbedaan. Guru ASN dan PPPK terikat kontrak, sehingga ia harus menyelesaikan masa tugasnya sesuai dengan kontrak dan penempatannya. Sedangkan guru PNS bisa berpindah tempat atau mutasi.

Sedangkan terkait tunjangan, hanya guru PPPK yang tidak menerima tunjangan pensiun.

Kendati tenaga pengajar bukan lagi masuk PNS, namun guru PPPK masih berkesempatan untuk menjadi PNS. Dengan syarat, guru PPPK memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan yang diumumkan nantinya. Dan berusia di bawah 35 tahun apabila ingin mengikuti seleksi CPNS tahun 2021.

Namun, bukan hanya profesi guru saja yang dirubah menjadi PPPK setidaknya masih ada ratusan profesi yang dirubah ke PPPK, salah satu contohnya tenaga penyuluh dan tenaga kesehatan akan diubah predikatnya menjadi PPPK.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait