URnews

Viral Pengendara Protes Didenda saat Buka Masker di Mobil, Seperti Apa Sih Aturannya?

Griska Laras, Kamis, 17 September 2020 20.03 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Viral Pengendara Protes Didenda saat Buka Masker di Mobil, Seperti Apa Sih Aturannya?
Image: Ilustrasi - BEM FST Unair bagi-bagi masker. (Dok. Humas Unair)

Jakarta - Baru-baru ini sebuah video dari seorang pengendara perempuan viral lantaran dirinya membuka masker karena merasa pengap saat berada di dalam mobil.

Dalam video berdurasi 2.20 menit itu, @evanl_jesslyn menyampaikan kekesalannya saat kena denda setelah ketahuan tidak memakai masker di dalam mobilnya. Padahal saat dia hanya sendirian. @evanl_jesslyn juga menjelaskan dia hanya menurunkan masker selama beberapa detik untuk bernapas.

"Jadi aku tadi ketangkep gara-gara di mobil sendirian, terus karena pengap, mau napas dikit, cuma kayak gini ditangkep dong," protes @evanl_jesslyn.

Lantas bagaimana sih aturan penggunaan masker selama PSBB pengetatan?

Aturan PSBB pengetatan diatur dalam Peraturan Gubernur No 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

Penggunaan masker di dalam mobil pribadi tercantum dalam dalam Pasal 18 Ayat 4 yang berbunyi, "Pengguna kendaraan mobil pribadi diwajibkan mengikuti ketentuan menggunakan masker di dalam kendaraan".

Sementara aturan penerapan sanksi denda diatur dalam Pergub No 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Dalam pasal 4 ayat 1(a) Pergub No 79 tertulis, setiap warga yang berkegiatan di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang belum diketahui kondisi kesehatannya atau berada di dalam kendaraan wajib mengenakan masker dengan menutup area hidung, mulut dan dagu.

Denda bagi masyarakat  yang tidak patuh tertuang dalam Pasal 5 Pergub No 79 tahun 2020 yang berbunyi, "Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1a) akan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250 ribu".

PSBB pengetatan akan diberlakukan selama dua minggu, mulai dari 14 September hingga 27 September 2020. Kebijakan ini dilakukan setelah kasus COVID-19 di Jakarta terus meningkat dalam jumlah besar dalam beberapa waktu terakhir. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait