URoto

Viral Rombongan Mobil Mewah Foto-foto di Tol Andara, Simak Aturannya!

Anisa Kurniasih, Selasa, 25 Januari 2022 13.45 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Viral Rombongan Mobil Mewah Foto-foto di Tol Andara, Simak Aturannya!
Image: Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penindakan kepada beberapa kendaraan mobil mewah yang beriringan di KM 02+400 Andara. (Twitter @TMCPoldaMetro)

Jakarta - Belum lama ini viral rombongan mobil mewah yang menyebabkan kemacetan di Jalan Tol Andara KM 02.400, Jakarta Selatan karena melakukan dokumentasi di dalam ruas tol sehingga mengganggu pengemudi lain.

Mengutip Antara, Kepala Satuan Polisi Jalan Raya Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Sutikno mengatakan bahwa pihaknya menegur para pengendara itu sekitar pukul 10.45 WIB.

"Anggota kita kasih teguran, dikasih penjelasan jangan begitu lagi karena mengganggu arus jalan," kata Sutikno.

Lebih lanjut, Sutikno menyampaikan bahwa pada kesempatan itu petugas menegur lebih dari tujuh pengendara mobil.

Berdasarkan keterangan para pengendara, Sutikno mengatakan bahwa pengemudi mobil mewah itu melakukan aksi tersebut karena saat kondisi arus lalu lintas sepi.

"Kendaraan mobil mewah yang beriringan sedang melaksanakan dokumentasi di dalam tol, sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain," lanjutnya.

Sutikno menuturkan, para pengendara itu melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Namun, polisi memutuskan tak mengenakan sanksi tilang karena para pengendara mobil mewah itu kooperatif saat diminta membubarkan diri. 

"Harusnya kena (tilang), cuma karena tadi kooperatif. Nurut diarahkan," kata Sutikno.

Lalu, bagaimana aturan berkendara di tol?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005  pasal 41 tentang Jalan Tol, ada beberapa aturan di jalan bebas hambatan, baik di jalur lalin, bahu, serta median jalan. 

Pasal 41

(1) Penggunaan jalur lalu lintas jalan tol diatur sebagai berikut:

a. jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol;

b. lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan;

c. tidak digunakan untuk berhenti ;

d. tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/ pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha; dan

e. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

(2) Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;

b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;

c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;

d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan;

e. tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

(3) Penggunaan median jalan tol diatur sebagai berikut:

a. digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah;

b. tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat;

c. tidak digunakan oleh kendaraan untuk memotong atau melintas median kecuali dalam keadaan darurat.

(4) Penggunaan gerbang tol diatur sebagai berikut :

a. dipergunakan untuk pelaksanaan pengumpulan tol;

b. pada saat melakukan transaksi di gerbang tol, pengguna jalan wajib menghentikan kendaraannya saat mengambil atau menyerahkan kembali karcis masuk dan/atau membayar tol, kecuali dengan sistem pengumpulan tol elektronik;

c. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait