URnews

Polisi Tak Boleh Lagi Kawal Rombongan Moge, Mobil Mewah, dan Pesepeda

Kintan Lestari, Selasa, 16 Maret 2021 19.50 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
 Polisi Tak Boleh Lagi Kawal Rombongan Moge, Mobil Mewah, dan Pesepeda
Image: Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/2/2021). (ANTARA/Andi Firdaus)

Jakarta - Urbanreaders, pernah lihat nggak konvoi rombongan motor gede (moge), mobil mewah, atau pesepeda di jalan yang dikawal polisi?

Contohnya seperti konvoi mobil Porsche ugal-ugalan yang dikawal petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) pada Jumat (12/3/2021). Bagi sebagian pengguna jalan, rombongan konvoi tersebut tentu mengganggu perjalanan.

Maka dari itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan kepolisian dilarang untuk mengawal kegiatan seperti itu.

“Ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya dan saya sudah melarang anggota saya mengawal moge, mengawal mobil-mobil mewah, dan mengawal pesepeda,” kata Sambodo kepada wartawan seperti dikutip Antara, Senin (15/3/2021).

Sambodo menilai hal itu akan menimbulkan kecemburuan pada masyarakat.

“Kenapa? karena pengawalan yang dilakukan polisi sering menimbulkan kecemburuan di masyarakat,” katanya.

Ditambah lagi, Sambodo menyatakan kalau yang berhak untuk memberi pengawalan di jalan ialah Kepolisian Republik Indonesia.

"Dalam pengawalan itu kita kan menghentikan kendaraan orang lain, nah yang berhak menghentikan kendaraan lain hanyalah Polri," ujar Sambodo lagi.

Pengawalan untuk konvoi kendaraan di jalan raya sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pada Pasal 134, ada tujuh kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan yakni sebagai berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi bagi kendaraan yang ingin mendapat pengawalan dari polisi, maka haruslah kendaraan yang masuk dalam tujuh poin tersebut.

Meski demikian, Sambodo mengatakan kebijakan untuk mengawal pesepeda bisa berlaku namun hanya untuk event olahraga saja.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait