URnews

Viral Video Mobil Anggota DPR Berpelat Khusus, Bagaimana Aturannya?

Griska Laras, Jumat, 21 Mei 2021 11.15 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Viral Video Mobil Anggota DPR Berpelat Khusus, Bagaimana Aturannya?
Image: ilustrasi mobil parkir. (Freepik/wirestock)

Jakarta - Beberapa waktu lalu sempat muncul kabar soal pelat nomor kendaraan khusus untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Nah belum lama ini, beredar video pengendara mobil yang memakai pelat tersebut ditilang polisi.

Dalam video yang diposting akun @cetul222, petugas mengaku bingung karena belum mengetahui informasi soal pelat khusus anggota DPR.

Jika dilihat sekilas, pelat khusus itu mirip dengan pelat kendaraan dinas TNI dan Polri dengan logo instansi DPR di bagian kiri.

1621570415-pelat-nomor-khusus-DPR.jpegSumber: Instagram@cetul222

Lalu bagaimana sebenarnya aturan penggunaan pelat nomor khusus ini?

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penertiban Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Khusus serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tidak disebutkan bahwa anggota DPR akan mendapat pelat nomor khusus.  

Melainkan hanya Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR saja yang diizinkan memakai pelat nomor khusus.

Untuk pelat nomor kendaraan khusus Ketua DPR memakai pelat khusus RI-6, sedangkan Wakil Ketua DPR memakai pelat nomor kendaraan RI-52 hingga RI-54.

Selain Ketua dan Wakil DPR, pejabat negara yang bisa memakai pelat nomor khusus ini di antaranya, Presiden dan Wakil Presiden, Istri Presiden dan Istri Wakil Presiden, Ketua MPR dan Wakil MPR, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri-menteri hingga Bapenas. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait