URnews

Wagub DKI Pastikan Tak Ada Ikan yang Terkontaminasi Limbah Paracetamol

Anisa Kurniasih, Rabu, 10 November 2021 16.33 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Wagub DKI Pastikan Tak Ada Ikan yang Terkontaminasi Limbah Paracetamol
Image: Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (@arizapatria/Instagram)

Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, kondisi ikan-ikan di kawasan Teluk Jakarta aman dari pencemaran parasetamol yang sempat ramai beberapa waktu lalu.

Riza menyatakan tidak ada ikan atau hewan yang terkontaminasi limbah tersebut.

"Tidak ada hewan atau ikan yang terkontaminasi," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Riza menambahkan, terkait pabrik yang diduga membuang limbah yang mengandung parasetamol, kini telah diketahui dan saat ini pihak penegak hukum tengah menindaklanjuti.

Politikus Gerindra tersebut mengakui pemerintah harus terus melakukan pengawasan terkait pembuangan limbah. Sanksi juga akan diberikan kepada pihak yang membuang limbah sembarangan.

"Nanti ada tahapannya, tidak langsung pencabutan (izin). Ada teguran, terakhir baru sanksi yang paling berat dicabut izinnya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menemukan pabrik sumber pencemaran di Teluk Jakarta yang menyebabkan kontaminasi paracetamol

DLH DKI mengatakan pabrik farmasi berinisial MEP itu terbukti membuang limbah medisnya di Teluk Jakarta.

"Sudah ada pabrik yang teridentifikasi, saya lupa namanya pokoknya di daerah teluk Jakarta inisialnya MEP itu farmasi," kata Kepala Dinas DKI Jakarta Asep Kuswanto di DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11/2021).

Asep mengatakan pabrik farmasi itu berlokasi di kawasan Teluk Jakarta, Jakarta Utara. Tim DLH DKI mengindikasi pengelolaan limbah tak berjalan baik dilihat dari temuan chemical oxygen demand (COD) dan biological oxygen demand (BOD) pada air limbah.

"Dia terbukti bahwa ada kadar COD-BOD nya kemudian juga terbukti dia membuang instalasi pengolahan limbahnya juga enggak diterapkan secara baik," jelasnya.

Atas temuan ini, Pemprov DKI memberikan sanksi administrasi terhadap pabrik MEP. Dia juga meminta pabrik tersebut memperbaiki instalasi pengelolaan air limbah terpadu (IPLT) dalam kurun 3-4 bulan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait