URnews

Wagub DKI: Warung yang Jual Rokok ke Anak-anak Bakal Didenda Rp50 Juta

Deandra Salsabila, Jumat, 17 September 2021 18.58 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Wagub DKI: Warung yang Jual Rokok ke Anak-anak Bakal Didenda Rp50 Juta
Image: Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (@arizapatria/Instagram)

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kepada warung-warung di ibu kota untuk tidak menjual rokok kepada anak-anak. Selain itu, warung-warung itu ditegaskan juga untuk menutup seluruh stiker dan juga baliho terkait iklan rokok. 

Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan jika warung yang menjual rokok untuk anak di bawah umur akan didenda Rp50 juta. Hal ini diterapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

"Sudah ada Perdanya. Nanti bagi toko warung yang menjual rokok ke anak di bawah umur sudah aturan bakal didenda Rp50 juta. Rokok ada aturannya, ada Perda tidak boleh bagi anak-anak dan dibatasi tempatnya," jelas Riza kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Riza juga menjelaskan, Jakarta tidak melarang warganya merokok, tetapi ada aturan dan tempatnya untuk para perokok.

"Jakarta Bebas Rokok bukan berarti dilarang merokok, tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok," tegasnya.

Di Jakarta Barat sendiri telah dilakukan penutupan stiker, poster hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil sampai dengan swalayan besar. Hal ini dilakukan dalam rangka program Jakarta Bebas Rokok.

Selain itu, Satpol PP DKI Jakarta kini sedang menggencarkan pencopotan iklan rokok di supermarket ataupun minimarket sebagai tindaklanjuti Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Satpol PP DKI juga turut melaksanakan giat penertiban reklame iklan rokok yang berada pada media luar ruang maupun media dalam ruang. Kebijakan itu bertujuan untuk menekan angka perokok di Ibu Kota. Selain itu, para perokok dianggap memperkecil kesempatan warga untuk memperoleh udara yang segar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait