URnews

Anies Baswedan Serukan Larangan Pajang Rokok di Tempat Belanja

Anisa Kurniasih, Selasa, 14 September 2021 20.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Anies Baswedan Serukan Larangan Pajang Rokok di Tempat Belanja
Image: Anies Baswedan. (Instagram @AniesBaswedan)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan serukan larangan memajang kemasan bungkus rokok dan zat adiptif lainnya di dalam ruangan maupun luar ruangan di tempat perbelanjaan.

Larangan tersebut masuk dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembinaan kawasan dilarang merokok yang diteken, 9 Juni 2021 lalu.

"Dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok, penurunan risiko penyebaran COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok pada seluruh area gedung di Provinsi DKI Jakarta," kata Anies Baswedan dalam seruan tersebut, dikutip Selasa (14/9/2021).

Setidaknya ada tiga poin yang tertulis, antara lain:

1. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.

2. Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.

3. Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

"Upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok," tutup Anies. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait