URnews

Wagub Riza Sebut Pemprov DKI Sudah Bentuk Satgas untuk Awasi ACT 

Putri Rahma, Kamis, 21 Juli 2022 15.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Wagub Riza Sebut Pemprov DKI Sudah Bentuk Satgas untuk Awasi ACT 
Image: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza. (arizapatria.id)

Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah bentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengawasi organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang saat ini menjadi sorotan karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dana donasi umat.

“Sudah dibentuk Satgas, dibuat tim untuk melakukan pengawasan dan pengecekan,” katanya saat di Balai Kota, Jakarta, pada Kamis (21/7/2022).

Meskipun begitu, Riza tidak memberikan secara jelas pihak yang terlibat dalam satgas pengawasan ACT. Namun, perizinan terkait ACT sudah berada di bawah lingkup Dinas Sosial dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Meski tidak menjelaskan secara detail nasib organisasi sosial ACT khususnya dalam izin kegiatan dan operasi organisasi ACT. Menurutnya, saat ini izin operasi ACT yang dikeluarkan oleh DPMPTSP DKI Jakarta masih dalam pembahasan.

Riza mengatakan bahwa setelah adanya rekomendasi dari Dinas Sosial kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI, pencabutan izin organisasi sosial ACT masih dalam proses.

“Menunggu rekomendasi untuk segera dicabut,” kata Riza.

Sebelumnya melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial dalam pasal 17 disebutkan pencabutan keputusan tanda daftar oleh Dinas dan Suku Dinas apabila melanggar Pasal 16.

Dalam Pasal 16 dalam Pergub itu mengatur tentang lembaga kesejahteraan sosial dilarang menyelenggarakan kegiatan menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan dan organisasi/badan sosial yang bersangkutan.

Tak hanya itu, dilarang untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan norma kesusilaan.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin pengumpulan uang dan barang Aksi Cepat Tanggap (ACT) karena dianggap telah melanggar Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Selain itu, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir 60 rekening milik ACT karena dugaan penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan dan adanya aktivitas terlarang.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait