Buntut Dugaan Penyelewengan Dana, Pemprov DKI Evaluasi Izin ACT

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengevaluasi izin organisasi non profit, Aksi Cepat Tanggap (ACT) setelah ada dugaan penyelewengan donasi dana umat.
"Sedang proses evaluasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguschandra, mengutip laman Antara, Kamis (7/6/2022).
Adapun SKPD yang sedang proses evaluasi izin ACT itu, salah satunya dari Dinas Sosial DKI Jakarta.
Meski begitu, Benni tidak mengungkapkan lebih lanjut kapan hasil evaluasi perizinan ACT itu akan diungkapkan ke publik.
Mengutip laman ACT, Yayasan tersebut memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
"Izin diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," terang Benni.
Kemudian ACT juga memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana.
Diketahui, izin itu diperbaharui setiap tiga bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Sosial telah mencabut izin PUB tersebut pada Selasa (5/7/2022).
Baca Juga: PPATK Blokir 60 Rekening ACT di 33 Bank
"Jadi alasan kami mencabut (izin), dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di Jakarta.