URstyle

Wah, Pemprov Jatim Gratiskan Biaya Sewa Rusunawa Selama 3 Bulan

Nunung Nasikhah, Jumat, 3 April 2020 16.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Wah, Pemprov Jatim Gratiskan Biaya Sewa Rusunawa Selama 3 Bulan
Image: Rusunawa. (Ilustrasi/bappeda.jatimprov.go.id)

Surabaya - Sebagai bentuk kepedulian di tengah meluasnya virus corona penyebab COVID-19, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memutuskan untuk membebaskan biaya sewa bagi penghuni empat rumah susun sederhana sewa (rusunawa) selama tiga bulan.

Empat rusunawa yang merupakan milik pemerintah provinsi setempat tersebut Rusunawa Gunungsari, SIER, Jemundo, dan Sumur Welut. Penggratisan biaya sewa tersebut terhitung mulai April hingga Juni 2020.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pemprov Jatim Bayu Trihaksoro menyampaikan, total terdapat 772 unit kamar di empat rusunawa tersebut.

Rusunawa Gunungsari memiliki 248 unit, Rusunawa SIER 60 unit, Rusunawa Jemundo 57 unit, dan Rusunawa Sumur Welut 407 unit.

"Selama tiga bulan, biaya sewa yang dibebaskan mencapai Rp600 juta," kata Bayu, sebagaimana dikutip dari Antara (3/4/2020).

Dengan digratiskannya biaya sewa tersebut, pihak Pemprov Jatim berharap penghuni di empat rusunawa tersebut dapat memanfaatkan uangnya untuk memenuhi kebutuhan lain.

"Pemerintah ingin meringankan beban penghuni dan uangnya bisa digunakan membeli kebutuhan lainnya," tutur Bayu.

Senada dengan Bayu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga mengatakan bahwa pembebasan biaya sewa tersebut untuk membantu ekonomi masyarakat yang terdampak akibat COVID-19. Apalagi, menurut Khofifah, penghuninya mayoritas masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ia juga mengimbau kepada seluruh 38 bupati/wali kota yang di wilayahnya yang memiliki rusunawa milik pemerintah di wilayahnya untuk melakukan kebijakan serupa.

"Ini bisa membantu meringankan penghuni," ucap mantan Menteri Sosial tersebut.
 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait