URnews

Warga yang Belum Punya NIK Tetap Bisa Ikut Vaksinasi COVID-19

Alwin Jalliyani, Kamis, 5 Agustus 2021 09.47 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Warga yang Belum Punya NIK Tetap Bisa Ikut Vaksinasi COVID-19
Image: Ilustrasi - Vaksinasi di Kota Surabaya, Sabtu (31/7/2021). (Humas Pemkot Surabaya)

JakartaKementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memutuskan bahwa warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa melakukan vaksinasi COVID-19.

Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya percepatan vaksinasi dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

Hal itu tertuang melalui Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Widyawati, mengutip laman Sehat Negeriku milik Kemenkes, Kamis (5/8/2021).

Sebagai tindak lanjutnya, dinas kesehatan (dinkes) daerah dan perangkat daerah terkait diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat bila menemukan sasaran vaksinasi COVID-19 yang belum memiliki NIK.

Pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati. Sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK, dapat mengoptimalkan ketersediaan stok vaksin dan logistik penunjang di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Apabila belum cukup, dinas kesehatan daerah bisa mengajukan kebutuhan vaksin dan logistik tambahan kepada Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait