URtainment

Wasiat Dorce Ingin Dimakamkan Secara Perempuan saat ‘Berpulang’, Haruskah Dituruti?

Shelly Lisdya, Senin, 31 Januari 2022 16.08 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Wasiat Dorce Ingin Dimakamkan Secara Perempuan saat ‘Berpulang’, Haruskah Dituruti?
Image: Tangkapan layar Dorce Gamalama dalam vlog Denny Sumargo. (YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo

Jakarta -  Wasiat Dorce Gamalama baru-baru ini yang meminta dimakamkan sebagai perempuan saat meninggal dunia menarik perhatian publik.

Dalam YouTube Denny Sumargo, Dorce juga menginginkan apabila dia 'berpulang' untuk dimandikan sebagai perempuan.

"Saya perempuan dan saya punya kelamin perempuan. Jadi ya mandikan saya dengan pakaian perempuan," ujar Dorce dikutip Urbanasia, Senin (31/1/2022).

Keinginan Dorce itu pun ternyata memantik kontroversi lantaran pembawa acara tersebut diketahui sebagai seorang transgender.

Wasiat Dorce lantas ditanggapi pendakwah Gus Miftah. Ia mengatakan, secara fiqh Dorce tetap sebagai seorang laki-laki. 

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis yang mengatakan, apabila jenazah adalah transgender maka harus diurus sebagaimana jenis kelamin sejak awalnya dia dilahirkan.

Cholil Nafis juga menyebut mengubah jenis kelamin memang tidak diakui dalam ajaran Islam. Sehingga, sesuai syariat Islam Dorce Gamalama harus dimakamkan sebagai seorang laki-laki.

"Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya, ya. Jadi mengubah kelamin itu tak diakui dalam Islam, sehingga ia hukumnya tetap seperti jenis kelamin  pertama," kata Cholil Nafis kepada Urbanasia, Senin (31/1/2022).

Lebih lanjut, Cholil Nafis menjelaskan, apabila seorang laki-laki yang mengubah kelamin menjadi seorang perempuan disebut dengan mukhannats atau lelaki berperilaku perempuan.

"Laki-laki yang pindah perempuan disebut mukhannats dan perempuan yang mengubah ke laki-laki itu mutarajjil," lanjutnya.

Kendati keinginan Dorce yang ingin dikebumikan sebagai seorang perempuan adalah wasiat, Cholil menyebut bahwa wasiat yang tak mengandung kebaikan tidak harus dilakukan.

"Kalau ngikutin agama, sesuatu yang melanggar syariah nggak boleh dilaksanakan. Wasiat orang laki dengan pemulasaraan perempuan itu tetap tidak diperbolehkan. Kalau tetap dilakukan ya melanggar syariat dan ditanggung sendiri dosanya di hadapan Allah," tandasnya.

Sebelumnya, dalam Instagram pribadinya, Dorce menanggapi pernyataan pemuka agama yang mengingatkan bahwa ia harus dikebumikan apabila ia meninggal nanti sesuai syariat. Menurut Dorce, saat ia meninggal, hanya keluarganya yang boleh memandikan dan mengkafaninya. 

"Kepada Kyai, Ustadz-ustadz, yang telah menerangkan keadaan mati saya. Siapa yang akan memandikan saya, siapa yang akan menguburkan saya, biarkanlah keluarga saya yang nanti akan mengurusnya," kata Dorce dikutip Urbanasia.

"Biarkanlah keluarga saya yang akan mengurus saya. Mau kain kafannya tujuh lapis, delapan lapis, saya serahkan kepada yang mengurus, silakan keluarga saya yang mengurus. Mau laki-laki boleh, perempuan boleh. Kyai-kyai yang sudah terkenal sekalipun, jangan memberikan komentar yang kurang baik," kata Dorce.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait