URnews

Waspada! Ini 4 Masker Wajah Tanpa Izin BPOM yang Digerebek Polisi

Nivita Saldyni, Minggu, 31 Januari 2021 17.04 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Waspada! Ini 4 Masker Wajah Tanpa Izin BPOM yang Digerebek Polisi
Image: Yoleskin, salah satu merk masker organik yang tak miliki izin edar dari BPOM. (Instagram @shycollection)

Jakarta - Merawat kesehatan wajah memang bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya menggunakan masker organik. Namun tahukah kamu kalau tak semua masker organik aman untuk digunakan?

Yap, baru-baru ini Ditresnarkoba Polda Metro Jaya baru saja mengungkap pembuatan kosmetik ilegal rumahan berupa masker organik. Home industry masker organik ilegal yang digerebek Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu berada di salah satu perumahan di kawasan Jatirasa, Kota Bekasi.

Dalam penggerebekan itu, seorang bernama CS telah diamankan. Dari penangkapan itu diketahui bahwa CS sudah beroperasi sejak 2018.

"Yang bersangkutan ngontrak di sini sejak 2020 bulan 6 untuk kontrak. Tetapi operasi buatan ini dia lakukan sejak 2018. Kurang-lebihnya 3 tahun lebih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus di lokasi, Jumat, (29/1/2021).

Adapun empat jenis kosmetik ilegal yang diamankan bersama CS di antaranya adalah masker wajah organik dengan empat merk dagang. Berikut daftarnya :

1. Yoleskin
2. Acone
3. NHM, dan 
4. Youra

1612087325-masker-organik-berbahaya.JPGSumber: Konferensi pers penggerebekan home industry kosmetik ilegal di Bekasi. (Instagram @humas.pmj)

Berdasarkan penelusuran Urbanasia, keempat merk masker organik ini telah dijual di berbagai daerah, khususnya Pulau Jawa. Harganya pun cuku terjangkau dan ada banyak jenis masker yang ditawarkan. Masker-masker ini juga mudah ditemukan karena dipasarkan lewat media sosial.

Tak ada yang ganjal dari penampilan masker-masker ini. Packagingnya unik dan menarik, testimoninya pun tak main-main. Tak heran kalau masker ini banyak diburu. Namun ternyata mereka sama-sama tak mengantongi tanpa izin edar BPOM yang bisa membahayakan konsumennya.

“Karena tidak ada izin edar dari BPOM, dan tidak ada mutu dan khasiat kosmetik ini,” jelasnya.

CS diketahui memasakrkan produk-produk itu dengan harga miring, di mana per kilogramnya hanya dijual Rp 60.000 untuk reseller. Masker juga tersedia dalam bungkusan kecil yang dijual Rp 2.000 - Rp 3.000/sachetnya. Dengan begitu, keuntungan besarpun berhasil diraih CS.

"Omzet setiap bulan ini kurang-lebih sampai Rp 100 juta selama hampir kurun waktu 3 tahun lebih dari sejak 2018," tegasnya.

Akibat perbuatannya, kini CS dijerat pasal UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di Pasal 197 sub-Pasal 196 juncto Pasal 106 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1,5 miliar. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait