URnews

Wawali Surabaya Minta Polisi Tindak Tegas Penjual Obat ‘Nakal’

Nivita Saldyni, Selasa, 6 Juli 2021 12.33 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Wawali Surabaya Minta Polisi Tindak Tegas Penjual Obat ‘Nakal’
Image: Ilustrasi obat (Freepik by JCOMP)

Surabaya – Pemerintah pusat telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk obat-obatan yang dikonsumsi pasien COVID-19. Merespons keputusan tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji meminta agar penjual ‘nakal’ di Surabaya bisa ditindak tegas.

"Kalau ditemui penjual dan distributor nakal nanti pihak berwenang (kepolisian) bisa menindak tegas demi menjamin keselamatan masyarakat Surabaya," kata Armuji, dikutip dari keterangan resminya pada Selasa (6/7/2021).

Armuji sendiri mengapresiasi keputusan Pemerintah pusat ini. Ia berharap hal ini bisa menghentikan permainan harga obat oleh distributor dan penjual. Apalagi ia mengaku hampir setiap hari dapat keluhan dari warga tentang penanganan COVID-19, termasuk peredaran obat-obatan.

"Hampir setiap hari saya mendapat keluhan terkait oksigen, ambulans, rumah sakit dan obat. Keputusan ini (penetapan HET) tepat untuk menjamin peredaran obat agar tetap terkendali," katanya.

Menurutnya hingga saat ini masih belum ditemukan obat yang terbukti secara klinis dapat mengobati COVID-19. Namun ada beberapa obat yang sudah dipakai dalam terapi COVID-19.

"Memang sebelumnya di pasaran harga obat untuk terapi COVID-19 melambung. Oleh karena itu dengan keputusan Menkes ini menjamin distribusi obat dengan harga terjangkau untuk Rakyat," ungkapnya.

Sementara itu sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan HET obat terapi COVID-19. Lewat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021, Budi menetapkan HET untuk 11 obat yang dipakai dalam terapi COVID-19.

“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Budi pada Konferensi Pers secara virtual, Sabtu (3/7/2021) lalu.

Nah berikut daftar HET untuk 11 obat yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut:
1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet
2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul
4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial
5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial
6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet
8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial
10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet
11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait