1.020 Narapidana Anak dapat Remisi di Hari Anak Nasional

Jakarta - Setiap tahunnya pada tanggal 23 Juli selalu diperingati sebagai Hari Anak Nasional. Tahun ini, tema yang diangkat untuk Hari Anak Nasional adalah 'Anak Terlindungi, Indonesia Maju'.
Di hari spesial untuk anak ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan Remisi Anak Nasional (RAN) kepada 1.020 narapidana anak di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun rinciannya yaitu 1.001 anak menerima RAN I (pengurangan sebagian) dan 19 anak menerima RAN II (langsung bebas).
Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menyatakan remisi diberikan untuk mengurangi beban psikologi serta mempercepat proses integrasi.
"Bagaimanapun mereka merupakan masa depan bangsa yang harus dilindungi. Pemberian remisi merupakan upaya kami dalam mempercepat proses integrasi anak serta mengurangi beban psikologi selama mereka berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," kata Reynhard dalam keterangannya seperti dikutip PMJ News, Jumat (23/7/2021).
Untuk rincian detailnya, disampaikan Reynhard dari total 1.001 anak penerima RAN I, sekitar 751 anak menerima remisi satu bulan, 129 anak menerima remisi 2 bulan, lalu 116 anak dengan remisi 3 bulan, serta lima anak menerima remisi 5 bulan.
Lalu rincian untuk penerima RAN II, yakni 16 anak menerima remisi 1 bulan serta 3 lainnya mendapatkan remisi 3 bulan.
Untuk penerima RAN terbanyak tahun ini berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan dan Jawa Barat, yakni 70 anak per wilayah. Selanjutnya adalah Kanwil Kemenkumham Riau dan Jawa Timur dengan 66 anak, dan diikuti Kanwil Kemenkumham Lampung sebanyak 65 anak.
"Kami harap, dengan adanya pemberian remisi ini dapat memotivasi anak-anak untuk terus berusaha dan menjadi pribadi yang lebih baik, serta tetap semangat mengikuti pembinaan. Meski mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka tetap akan mendapatkan haknya sebagai seorang anak," jelas Reynhard.