URnews

11 Bidang Usaha Ini Masih Boleh Beroperasi saat PSBB Total Jakarta

Healza Kurnia H, Rabu, 9 September 2020 21.31 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
11 Bidang Usaha Ini Masih Boleh Beroperasi saat PSBB Total Jakarta
Image: Ilustrasi kerumunan di tengah peraturan PSBB atau COVID-19. (Girindra Syahputra/Urbanasia)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengumumkan akan segera menarik rem darurat alias memberlakukan PSBB Total mulai Senin 14 September mendatang, guys.

Salah satu poin penting yang menjadi atensi Anies adalah pergerakan massa dalam bidang usaha dan perkantoran.

"Prinsipnya, mulai Senin, 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan laksanakan dari rumah, bekerja dari rumah, bukan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tak diizinkan untuk beroperasi," beber Anies.

Anies juga memastikan hanya akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi secara minimal. Ke-11 bidang tersebut pun akan dievaluasi kembali oleh Pemprov DKI.

"Akan ada 11 bidang essential yang boleh berjalan dengan operasi minimal, jadi nggak seperti biasa, dikurangi, dan perlu saya sampaikan izin operasi pada bidang non-esensial yang dapat izin akan dievaluasi ulang untuk pastikan pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial tidak sebabkan penularan," imbuhnya.

11 bidang essential yang akan diperbolehkan beroperasi namun dengan kapasitas minimal adalah berbagai pelayanan publik seperti berikut ini:

1. kesehatan

2. usaha bahan pangan makanan/minuman

3. energi

4. komunikasi dan teknologi informasi

5. keuangan

6. logistik

7. perhotelan

8. konstruksi

9. industri strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

1599660329-Screen-Shot-2020-09-09-at-20.58.52.pngSumber: 11 bidang usaha vital yang diperbolehkan tetap berjalan saat masa PSBB Total di Provinsi DKI Jakarta. (Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sementara itu, Anies juga menegaskan bahwa seluruh izin pengecualian operasi bidang non esensial, harus mengajukan kembali kepada Pemprov DKI Jakarta.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait