URnews

1.252 Napi Dapat Remisi Khusus Waisak, 7 di Antaranya Dibebaskan

Griska Laras, Senin, 16 Mei 2022 14.29 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
1.252 Napi Dapat Remisi Khusus Waisak, 7 di Antaranya Dibebaskan
Image: Ilustrasi Narapidana (Unsplash/DamirSpanic)

Jakarta - Sebanyak 1252 narapidana (napi) beragama Budha mendapat remisi di Hari Raya Waisak 2566 BE. 

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti mengatakan pemberian remisi ini merupakan apresiasi bagi narapidana yang berkelakuan baik. 

Berkurangnya masa tahanan narapidana ini juga berimbas pada pengurangan anggaran sehingga negara bisa lebih berhemat. Diketahui, pihaknya berhasil menghemat anggaran makan napi hingga Rp 739.500.000. 

“Diharapkan ini (remisi) bisa memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri melalui sikap dan perilaku sehari-hari,” kata Rika, Senin (15/5/2022). 

“Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar reward untuk mereka yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat administratif. Melalui remisi ini juga, negara berhasil hemat anggaran,” bebernya. 

Dari total 1252 narapidana, 1245 mendapat remisi I (pengurangan masa tahanan sebagian) dan 7 lainnya mendapat remisi II (pembebasan masa tahanan). 

Narapidana yang mendapat remisi I diantaranya,  116 napi menerima 15 hari, 768 napi menerima remisi I bulan, 211 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari. Kemudian sebanyak 150 napi memperoleh remisi selama 2 bulan. 

Mereka yang mendapat remisi khusus Waisak ini telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, yakni menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait