URnews

19 Aremania Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Tragedi Kanjuruhan

Shelly Lisdya, Selasa, 11 Oktober 2022 16.26 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
19 Aremania Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Tragedi Kanjuruhan
Image: Ribuan Aremania demo di depan Gedung DPRD Kota Malang menuntut yayasan tanggung jawab. (Lisdya Shelly/Urbanasia)

Jakarta - Sebanyak 19 orang Aremania selaku suporter Arema FC dan tenaga medis mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (1/10/22) malam.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan 19 orang yang mengajukan permohonan itu merupakan korban dan saksi di lapangan.

"Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," kata Edwin dikutip ANTARA, Selasa (11/10/22).

Edwin menyebut pengajuan permohonan perlindungan Aremania tersebut berkaitan dengan kesediaannya untuk menjadi saksi tragedi Kanjuruhan.

"Ada kebutuhan asas praduga, ada kesediaan menjadi saksi dalam perkara ini," jelasnya.

Lebih lanjut, Edwin mengatakan para pemohon telah bersedia untuk memberikan keterangannya apabila ada panggilan dari Polda Jawa Timur.

"Kami juga sudah merekomendasikan ke Polda Jawa Timur kalau memang dibutuhkan, mereka siap dimintai keterangannya," ucap Edwin.

Sebelumnya Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait