URtech

2 Cara Mengganti e-KTP yang Rusak, Bisa Online atau Offline

Tim Urbanasia, Jumat, 6 Januari 2023 18.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
2 Cara Mengganti e-KTP yang Rusak, Bisa Online atau Offline
Image: Ilustrasi KTP. (Disdukcapil Kab Jember)

Jakarta - Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP merupakan kartu yang berlaku seumur hidup. Jika kartu yang kalian punya sudah tersimpan lama dan mulai rusak, kalian dapat menggantinya. Berikut ada dua cara mengganti e-KTP yang rusak.

Mengganti e-KTP yang rusak bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor pemerintah terkait. Selain itu, bisa juga menggantinya secara online tanpa ke kantor. 

Syarat Mengganti e-KTP

Meski demikian, mengganti e-KTP yang rusak tidak bisa dilakukan begitu saja. Perlu berkas atau persyaratan yang harus disiapkan. Berikut rinciannya:

1. Pas foto 3x4 dua lembar.

2. Fotokopi e-KTP yang rusak atau membawa bukti e-KTP yang rusak.

3. Surat pengantar serta formulir penggantian e-KTP dari kelurahan.

Cara Mengganti e-KTP yang Rusak Secara Manual

Setelah memiliki dokumen-dokumen tersebut, kalian dapat langsung melakukan penggantian e-KTP secara manual dengan datang langsung ke kantor. Berikut adalah caranya:

1. Membuat surat pengantar dari RT dan RW setempat, lengkap dengan stempel dan tanda tangan ketua RT/RW.

2. Mendatangi kelurahan atau kantor desa dengan membawa dokumen yang telah dibuat sebelumnya.

3. Menunjukan surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP atau membawa e-KTP yang rusak, pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar. Pihak kelurahan akan memberikan berkas pengantar serta formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

4.  Datangi kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa berkas persyaratan penerbitan ulang e-KTP. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas.

5. Proses penggantian e-KTP kurang lebih 7 hari. Jika sudah jadi, pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri ke kantor kecamatan.

Cara Mengganti e-KTP yang Rusak Secara Online

Selain datang ke kecamatan, kalian juga dapat mengganti e-KTP yang rusak dengan cara online, sebagai berikut:

1. Kunjungi situs Dukcapil setempat untuk mengetahui informasi aplikasi yang dapat melayani penggantian e-KTP.

2. Pastikan Dukcapil tersebut sudah dapat melayani secara online.

3. Jika sudah memiliki aplikasi, isi dan lengkapi formulir yang diperlukan.

4. Tunggu proses pengajuan ganti e-KTP yang dilakukan oleh petugas.

5. Jika sudah selesai, e-KTP dapat segera diambil di Disdukcapil

Begitulah cara dua cara mengganti e-KTP yang rusak secara manual maupun online. Mudah bukan?

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait