URnews

Eks Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi e-KTP

William Ciputra, Rabu, 29 Juni 2022 15.18 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Eks Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi e-KTP
Image: Interior Gedung KPK. (Foto: kpk.go.id)

Jakarta - Penelusuran kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP masih terus berlanjut. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, Gamawan Fauzi diperiksa pada hari ini, Rabu (29/6/2022). Eks Mendagri itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos. 

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Gamawan Fauzi Mantan Menteri Dalam Negeri," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu.

Paulus Tannos sendiri ditetapkan tersangka dalam kasus ini pada Agustus 2019 lalu. Saat itu KPK menetapkan Paulus Tannos dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. 

Adapun tiga orang tersangka itu, yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Wdhy Wijaya, anggota DPR 2014-2019 Miriam S Haryani, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi. 

Para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait