URnews

Dirjen Pajak dan Dukcapil Kerja Sama Wujudkan Integrasi Nomor KTP Jadi NPWP

Rizqi Rajendra, Jumat, 20 Mei 2022 14.52 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dirjen Pajak dan Dukcapil Kerja Sama Wujudkan Integrasi Nomor KTP Jadi NPWP
Image: Daftar NPWP secara online. (Instagram @ditjenpajakri)

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk menyatukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penyatuan NIK KTP menjadi NPWP itu ditandai dengan perjanjian kerja sama yang diteken oleh Dirjen Pajak, Suryo Utomo dan Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrullah. Perjanjian itu merupakan kelanjutan dari perjanjian kerja sama sejak tahun 2013 yang diperbarui pada 2018.

"Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian adendum dari perjanjian kerja sama yang sebelumnya telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, Jumat, (20/5/2022).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Selain itu, perjanjian ini juga sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.

Melalui adendum tersebut, Ditjen Pajak dan Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan. Rencananya, integrasi NIK KTP dan NPWP itu akan diberlakukan penuh pada 2023 mendatang.

Dengan terintegrasinya NIK KTP dan NPWP akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan, karena data sumber tersebut dapat diawasi oleh banyak instansi dan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah sehingga efektivitas pengawasan kepatuhan membayar pajak semakin meningkat.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait