URnews

2 Mantan Pegawai Bank di Riau Curi Uang Nasabah Rp 1,3 Miliar

Nivita Saldyni, Rabu, 31 Maret 2021 10.27 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
2 Mantan Pegawai Bank di Riau Curi Uang Nasabah Rp 1,3 Miliar
Image: Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto bersama salah satu tersangka dalam konferensi pers terkait tindak pidana perbankan di Polda Riau, Selasa (30/3/2021). (Humas Polda Riau)

Pekanbaru - Penyidik Polda Riau telah menetapkan dua orang mantan pegawai bank di Riau, HS (37) dan AS (42) sebagai tersangka. Keduanya diduga telah mencuri uang nasabah sebesar Rp 1,3 miliar. 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan kasus terungkap dari adanya laporan salah satu nasabah bank plat merah terkait hilangnya uang di tabungannya.

Menurut pengakuan nasabah tersebut, ia kehilangan uang pada Desember 2015. Ia baru tahu saat ingin mencetak rekening tabungan milik ibunya dan kaget saat uang yang tersisa hanya Rp 9 juta padahal tak melakukan transaksi apapun.

Tak terima, nasabah melaporkan kepada polisi. Kasus pun ditangani langsung oleh Subdit II Ditkrimsus Polda Riau dan langsung dilakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen bank, penyidik mendapatkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, yang menimpa beberapa nasabah yang mengalami kejadian yang sama," kata Sunarto dikutip dari keterangan resminya, Rabu (31/3/2021).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kasus ini terjadi kepada tiga orang nasabah, yaitu RS, HN dan HI. Total kerugian tiga nasabah itu tercatat mencapai Rp 1,3 miliar, hampir Rp 1,4 miliar.

Polisi pun akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap NH, mantan teller di bank tersebut.

Polisi juga memeriksa AS yang merupakan Head Teller pada bank yang sama. Hasilnya, kedua mantan pegawai bank plat merah itu terbukti melakukan pencurian dana nasabah.

Polisi mengatakan keduanya memiliki peran yang saling mendukung. NH dalam prakteknya memantau rekening nasabah yang diam atau jarang dilakukan aktivitas.

Dalam pantauannya itu, NH melihat ada tiga rekening dalam jumlah saldo cukup besar dan tidak pernah dilakukan aktivitas oleh pemilik rekening.

Dari sanalah NH melakukan penarikan uang dengan menulis dan memalsukan tanda tangan nasabah. Penarikan dilakukan dalam beberapa kali tahapan.

Kemudian, AS selaku Head Teller tak melakukan proses cross check, malah memberikan user ID dan pasword kepada NH. Hal ini tentu memudahkan NH melakukan aksinya.

"Penyidik menyita barang bukti 228 slip transaksi asli atas nama para nasabah yang jumlahnya bervariasi, antara Rp 7 juta hingga Rp 98 juta," jelasnya.

Bukan hanya itu, penyidik juga telah melakukan uji forensik terhadap tanda tangan yang tertera pada slip penarikan dengan tanda tangan nasabah.

"Hasil uji forensik memastikan bahwa antara tanda tangan pada slip penarikan yang ditulis oleh pelaku Non Identik dengan tanda tangan nasabah. Hal ini menguatkan dugaan penyidik atas perbuatan tersangka," imbuh Sunarto.

Atas perbuatannya, NH dan AS dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 49 ayat (1) huruf A UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 49 ayat (2) hurub B UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman 5 - 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 milyar.

Dengan adanya kejadian tersebut, Sunarto berpesan agar masyarakat selalu waspada dan memastikan keselamatan dan keamanan uang yang disimpan di bank.

“Pekerja bank memiliki potensi untuk melakukan tindak pidana perbankan, bisa melakukan pencurian dana nasabah. Oleh karena itu, saya mengimbau dan mengingatkan masyarakat atau nasabah agar rutin mengecek saldonya. Apalagi bagi pemilik rekening dormant atau rekening diam,” tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait