URstyle

2 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Cemaran Obat Sirup

Fitri Nursaniyah, Kamis, 17 November 2022 17.54 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
2 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Cemaran Obat Sirup
Image: Kepala BPOM, Penny K Lukito. (YouTube/Badan POM RI)

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengumumkan tersangka kasus obat sirup tercemar zat kimia berbahaya yang diduga menjadi pemicu penyakit gangguan ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia.

Terdapat dua perusahaan farmasi yang jadi tersangka setelah dilakukan proses penyidikan dalam kasus ini, yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

"PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka," ucap Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers, Kamis (17/11/2022).

Dua perusahaan yang kini ditetapkan tersangka tersebut terbukti klinis memiliki memproduksi obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga sebabkan gangguan ginjal akut.

PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries melanggar aturan batas aman obat sirup mengandung cemaran EG dan DEG sebesar 0,1 persen.

"Obat sirup dari kedua perusahaan melebihi batas aman penggunaan bahan baku. Hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG, dan pelaku usaha produsen yang telah melanggar," kata Penny.

Saat ini, BPOM sudah mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar dua perusahaan farmasi tersebut. Termasuk izin edar perusahaan pemasok bahan pelarut obat untuk PT Yarindo Farmatama, yakni CV Samudera Chemical.

Sementara itu, tiga perusahaan farmasi lain yaitu PT Samco Farma, Ciubros Farma, dan Afi Farma yang diduga memproduksi obat sirup dengan kandungan EG di atas ambang batas, masih diperiksa Bareksirm Mabes Polri.

Adapun BPOM sudah lebih dulu mencabut izin edar dan sertifikat CPOB dari perusahaan farmasi tersebut. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait