URstyle

Komunitas Konsumen Indonesia Gugat BPOM Terkait Obat Sirup

Fitri Nursaniyah, Rabu, 16 November 2022 17.52 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Komunitas Konsumen Indonesia Gugat BPOM Terkait Obat Sirup
Image: Kantor BPOM (Foto: LPKN.id)

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI).

Melihat laman SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut dilayangkan pada 11 November 2022 dengan nomor perkara teregistrasi 400/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Pemeriksaan persiapan untuk gugatan ini tercatat akan berlangsung pada Senin, 28 November 2022.

KKI melayangkan gugatan kepada BPOM karena menilai tindakan BPOM sebagai perbuatan melanggar hukum.

Tindakan BPOM yang dimaksud adalah penjelasan tentang isu obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada tanggal 19 Oktober 2022.

Selanjutnya penjelasan BPOM tentang informasi keempat tentang hasil pengawasan BPOM terhadap sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG pada 20 Oktober 2022.

Serta penjelasan BPOM tentang informasi kelima pengawasan BPOM terkait sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol pada 23 Oktober 2022.

KKI mengajukan tiga permintaan kepada Majelis Hakim dalam gugatan mereka, yaitu:

1. Menyatakan BPOM RI melakukan perbuatan melawan hukum penguasa
2. Menghukum BPOM RI untuk melakukan pengujian seluruh sirup obat yang telah diberikan izin edar
3. Menghukum BPOM RI untuk meminta maaf kepada konsumen dan masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, BPOM juga diadukan ke Ombudsman oleh oleh PT Universal Pharmaceutical Industries.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait