URstyle

Kejagung Terima 3 SPDP Kasus Gangguan Ginjal Akut dari BPOM dan Polri

Fitri Nursaniyah, Rabu, 16 November 2022 17.57 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kejagung Terima 3 SPDP Kasus Gangguan Ginjal Akut dari BPOM dan Polri
Image: Gedung Kejaksaan Agung. (Dok. Kejagung RI)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan mendapatkan tiga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus gangguan ginjal akut, yang melibatkan perusahaan farmasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan, SPDP yang diterima Kejagung datang dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM sebanyak dua surat dan dari penyidik kepolisian satu surat.

Dalam SPDP yang diterima Kejagung, Ketut mengatakan bahwan pelakunya berbeda. Adapun untuk perihalnya sama, yaitu beberapa perusahaan diduga melakukan pelanggaran izin edar obat.

Kata Ketut, jumlah SPDP ini diperkirakan akan bertambah karena penyelidikan dan penyidikan dari BPOM dan Polri masih berjalan. Meski begitu, Ketut memastikan belum ada nama tersangkanya.

"Ini akan berkembang juga ke depannya. Tadi saya dengar juga masih ada dua atau tiga yang akan diserahkan SPDP-nya. Tapi, belum ada nama tersangkanya," ucapnya.

Selanjutnya, SPDP ini akan ditindaklanjuti oleh kejaksaan jika kepolisian maupun PPNS BPOM sudah menetapkan tersangkanya.

"Biasanya setelah ada penetapan tersangka baru, nanti ada tahap I berkas perkara," ujar Ketut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait