URnews

Terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Tim Urbanasia, Kamis, 9 Maret 2023 16.19 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Penjara
Image: Ketua Panpel Arema FC Vs Persebaya Abdul Haris menjalani sidang atas kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya (Instagram/@aremafcofficial)

Jakarta - Ketua panitia pelaksana laga Arema FC Vs Persebaya, Abdul Haris divonis bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan pada awal Oktober 2022 lalu. Alhasil ia harus menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya di persidangan, Kamis (7/3/2023).

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Abdul Haris divonis penjara 6 tahun 8 bulan. 

Sidqi turut menjelaskan hal-hal yang memberatkan dalam vonis Abdul Haris ini. Salah satunya, terdakwa dinilai lalai hingga menimbulkan kerusuhan yang menyebabkan korban jiwa dan luka. 

"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," imbuhnya.

Usai pembacaan vonis itu, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, hingga pengacara terdakwa tidak langsung menyatakan banding. Mereka mengaku masih akan mempertimbangkannya. 

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa.

Abdul Haris merupakan Ketua Panpel pertandingan sepak bola Arema FC Vs Persebaya pada 1 Oktober 2022. Dia ditetapkan sebagai salah satu tersangka usai tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Selain Haris, Suko Sutrisno juga terdakwa lain yang kini tengan menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Tragedi nahas itu terjadi Sabtu (1/10/2022) malam, pasca tuan rumah (Arema FC) kalah 2-3 dari Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang. Kekalahan itu memicu kericuhan antar suporter hingga memasuki area lapangan.

Kerusuhan itu semakin menjadi-jadi ketika sejumlah suar/flare dan benda lain dilemparkan. Kemudian korban jiwa mulai berjatuhan saat petugas keamanan gabungan polisi dan TNI berusaha melerai menggunakan gas air mata.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait