URnews

Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

Tim Urbanasia, Jumat, 24 Februari 2023 09.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara
Image: Rekonstruksi tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (19/10/2022). (Tribratanews Polda Jatim)

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menuntut tiga polisi terdakwa kasus Kanjuruhan yang terjadi di Malang, dengan tuntutan tiga tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Bambang dalam persidangan Kamis (23/2/2023).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Mantan Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang, Wahyu Setyo Pranoto; Mantan Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang, Bambang Sidik Achmadi; dan Mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan.

Mereka dituntut bersalah melanggar Pasal 359 Ayat (1), dan Pasal 360 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa turut menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan dari tuntutan tersebut. 

Hal yang memberatkan adalah kelalaian polisi dalam memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion. Hal tersebut dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur pengamanan.

“Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa melaksanakan tugas dan perintah jabatan dalam melakukan pengamanan pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya," katanya.

Selain itu JPU juga menilai para terdakwa sudah berbakti kepada NKRI dengan berdinas di Kepolisian RI. 

Terdakwa pun kooperatif selama proses penyidikan dan penuntutan, serta berterus terang dalam memberikan informasi selama proses persidangan.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa untuk membuat nota pembelaan.

"Atas tuntutan tersebut saudara berhak mengajukan pembelaan atau pledoi. Tim penasihat hukum kami beri waktu satu pekan,” ujar Hakim.

Sebelumnya, tragedi Kanjuruhan terjadi setelah pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Malang pada (1/1/2023) lalu. 

Kekalahan tersebut membuat ricuh suporter hingga turun dan masuk ke area lapangan pertandingan. Kerusuhan pun terjadi dan semakin membesar ketika sejumlah gas air mata ditembakkan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait