URnews

3 Pria di Sidoarjo Tega Cabuli Anak Tiri, Ada yang Sampai Hamil 2 Bulan

Nivita Saldyni, Jumat, 15 Juli 2022 12.04 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
3 Pria di Sidoarjo Tega Cabuli Anak Tiri, Ada yang Sampai Hamil 2 Bulan
Image: Tiga tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (14/7/2022) - (Foto: Humas Polresta Sidoarjo)

Sidoarjo - Tiga orang laki-laki di Kabupaten Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Mirisnya, korban adalah anak tiri dari para pelaku yang merupakan anak di bawah umur.

Aksi keji ketiga laki-laki ini berhasil dibongkar setelah ibu korban melaporkan kejadian ke Polresta Sidoarjo. Kasus itu berhasil diungkap oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Wahyu Kusumo Bintoro mengungkap pihaknya telah mengamankan dan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah YM (39) yang mencabuli anak tirinya A (10), BHC (43) yang mencabuli B (16) dan RE (32) yang mencabuli C (16).

Para korban didampingi ibu mereka membuat laporan di waktu yang berbeda, Bunga membuat laporan pada 23 Juni 2022, Mawar 5 Juli 2022, dan Melati 23 Juni 2022. Ketiga tersangka pun berhasil diamankan dan dihadirkan dalam konferensi pers Kamis (14/7/2022).

Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Ada yang Sampai Hamil

Tersangka pertama, yaitu YM. Ia diketahui menikahi ibu korban pada April 2021. Sejak saat itu, YM bersama korban dan ibunya tinggal bersama di rumah kos.

YM mengaku aksi pencabulan itu dilakukannya pada awal 2022. Aksi itu dilakukan secara berulang sampai Juni 2022 dan akhirnya membuat bocah berusia 10 tahun itu kini hamil dua bulan.

“Total perbuatan cabul dilakukan YM sebanyak tiga kali terhadap korban,” ungkap Kusumo.

Sementara itu tersangka kedua, BHC juga baru setahun menikah dengan istrinya. Sejak menikah pada 2021, BHC tinggal serumah dengan korban dan ibunya.

Pelaku mengaku dua kali memaksa anak tirinya melayani nafsu bejatnya, yaitu 25 dan 29 April 2022. Pencabulan itu dilakukannya di kamar rumahnya.

Sementara tersangka ketiga, RE, telah mencabuli anak tirinya sebanyak lima kali. Perbuatan keji itu dilakukannya sejak Desember 2021.

Korban sebenarnya tinggal bersama ayah kandungnya di Kuningan, Jawa Barat. Kejadian itu terjadi saat korban mengunjungi kos ibunya dan tersangka di Sidoarjo di momen libur sekolah.

Ketiga Tersangka Punya Motif Berbeda

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka punya motif yang berbeda-beda. YM mengaku melakukan perbuatan itu karena sering minum minuman keras dan tak kuasa menahan nafsunya.

"BHC karena sering melihat film porno sehingga terdorong oleh hawa nafsu. Sedangkan RE, melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena terdorong hawa nafsu," jelas Kusumo.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 3 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga dari masa hukuman. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait